Delik Khusus

GEMPAR! Mafia Obat Keras Ilegal (Tramadol/Hexymer) di Tasikmalaya Dibekingi Oknum TNI,

DELIK KHUSU || TASIKMALAYA, [Tanggal Hari Ini] – Praktik ilegal penjualan obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, terungkap marak di kawasan pertokoan Kabupaten Tasikmalaya. Penemuan ini berawal dari investigasi mendalam oleh awak media di sebuah toko kelontong, namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

​Dugaan pembiaran ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya oknum aparat yang “tutup mata” terhadap pelanggaran hukum yang merusak generasi muda ini.

Pengakuan Mengejutkan: Ada Oknum TNI yang Membekingi

​Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko mengakui bahwa bos mereka bernama Alex dan koordinatornya adalah Fadil. Konfirmasi via telepon kepada Fadil menghasilkan pengakuan yang mengejutkan. Fadil menyebut bahwa kegiatan ilegal ini telah dibekingi oleh salah satu oknum anggota TNI dari Kodim berinisial H. Pengakuan ini mengindikasikan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, menunjukkan sikap seolah tidak takut pada siapapun.

​“Maraknya toko berkedok jualan makanan ringan, permen, dan minuman ringan yang kuat diduga menjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Tasikmalaya tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Akibatnya, toko-toko berkedok kelontong ini menjamur bagaikan virus di tengah kehidupan masyarakat,” demikian bunyi temuan tim investigasi.

Tantangan Serius Bagi Penegakan Hukum

​Situasi ini menempatkan Kepolisian dan institusi terkait di bawah sorotan tajam. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pelaku penjual obat-obatan terlarang yang secara nyata merusak masa depan anak bangsa.

​Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Tasikmalaya dan POM TNI, diminta untuk segera bertindak melakukan penertiban dan penindakan tanpa pandang bulu. Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam melindungi praktik ilegal ini harus segera diusut tuntas demi menjaga integritas institusi dan supremasi hukum.

Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun Penjara

​Perlu diketahui, menjual obat-obatan daftar G atau obat keras secara ilegal tanpa izin adalah pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

​Kami mendesak:

  1. Kepolisian Resor Tasikmalaya segera melakukan razia dan penangkapan terhadap pemilik dan penjual toko-toko kelontong yang terindikasi menjual obat keras ilegal.
  2. POM TNI segera mengusut tuntas dan menindak tegas oknum anggota Kodim berinisial H yang diduga membekingi praktik melanggar hukum ini.
  3. Bupati Tasikmalaya mengambil langkah strategis untuk memberantas peredaran obat terlarang diwilayahnya. ( Tim)

“GEGER CIANJUR! Mafia Pertalite Terbongkar: Satu Mobil Angkut 40 Jeriken, Bolak-balik 5 Kali Sehari!”

DK ||Cianjur – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali terungkap di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (11 Oktober 2025) di SPBU 34 42310 Jalan Perintis Kemerdekaan, sekitar pukul 17.14 WIB.

Saat melintas di lokasi, Tino Hamdani dari Aliansi Indonesia bersama sejumlah rekan media mendapati sebuah mobil Mitsubishi L300 tengah melakukan pengisian BBM. Pengemudi terlihat memegang nozzle sendiri, bukan petugas SPBU, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Ketika dilakukan pengecekan lebih lanjut, awak media menemukan sekitar 40 jeriken di dalam kendaraan tersebut, dengan 16 jeriken sudah terisi penuh Pertalite berkapasitas 35 liter per jeriken. Diketahui, mobil itu sedang melakukan pengisian senilai sekitar Rp500 ribu.

Selain pengemudi bernama Jajang, awak media juga menemukan seorang pekerja lain di bagian belakang mobil bernama Yudi Wahyudi. Ia terlihat memindahkan BBM Pertalite dari tangki mobil ke jeriken menggunakan alat bantu yang diduga berupa mesin pompa.

Melihat situasi di lokasi yang cukup rawan dan adanya indikasi praktik premanisme, Tino bersama rekan-rekannya memutuskan mengamankan kendaraan beserta para pekerja ke Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses investigasi, Jajang mengaku baru bekerja selama satu minggu dan menyebut bahwa kendaraan tersebut merupakan milik seseorang bernama Deni. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak hanya satu mobil yang beroperasi, melainkan ada tiga kendaraan lain, yakni L300 putih, Kijang hitam, dan Kijang biru, yang secara rutin melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

Setiap kendaraan disebut melakukan pengisian hingga lima kali bolak-balik dalam sehari, dengan nilai pengisian antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per sekali isi. BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut diduga dikumpulkan untuk dijual kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi di pasaran.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim)

Siap Guncang Pemkab Bogor! Rakyat Bersatu Akan Teriakkan Bangkit Melawan atau Diam Ditindas..!!

DK || Bogor Kab , 1 Oktober 2025 – Gelombang ketidakpuasan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor semakin memuncak. Buruknya transparansi, dugaan rangkap jabatan, hingga polemik Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 menjadi pemicu utama. Kini, berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam NGO Bersatu bersiap mengepung pusat pemerintahan Kabupaten Bogor melalui aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Rizwan, salah satu koordinator aksi, dengan lantang menyampaikan kepada media:

“Kami akan lakukan aksi tanggal 2 Oktober 2025. Aksi ini merupakan gabungan komponen masyarakat Kabupaten Bogor yang melibatkan LSM, Ormas, Wartawan, Mahasiswa, dan masyarakat umum. Kami bersatu menuntut perubahan dan transparansi pemerintahan,” tegasnya, Rabu (1/10/2025).

Lebih lanjut, Rizwan menambahkan bahwa aksi ini menyoroti sejumlah persoalan serius yang selama ini tak kunjung dituntaskan oleh Pemkab Bogor.

“Masing-masing komponen memiliki tujuan yang sama. Kami menyerukan revisi Perbup No. 44 Tahun 2023, menolak rangkap jabatan anggota DPRD, dan menuntut pertanggungjawaban anggota dewan yang tidak pernah masuk kantor tetapi tetap menerima gaji. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” pungkasnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan resmi aksi dengan Nomor 001/UNRAS.NGO/KBGR/IX/2025, kegiatan unjuk rasa akan digelar secara damai namun tegas, dengan mengusung slogan keras:

“Bangkit Melawan atau Diam Ditindas!”

Aksi ini diyakini akan menjadi gelombang perlawanan terbesar masyarakat Kabupaten Bogor terhadap pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus sinyal bahwa rakyat tidak lagi bisa ditipu dengan janji manis dan praktik kekuasaan yang kotor ( Red)

32 Tim Tunjukkan Sportifitas Dalam Turnamen Sepak Takraw Menyambut HUT TNI Ke 80 Di Blitar

DK |{ Blitar – Turnamen Sepak Takraw Piala Dandim 0808 Blitar resmi ditutup dengan meriah di Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Senin malam (29/9/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 TNI tahun 2025 dan diikuti sekitar 80 orang peserta dengan penuh antusiasme.

Acara penutupan dihadiri langsung oleh Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Hendra Sukmana, M.Han, Wakil Bupati Blitar Bapak Beky Hardiansyah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Bapak Fatatoh Hironi Ulya, SE, serta jajaran Danramil, Kapolsek Udanawu, Kepala Desa Karanggondang, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga para peserta turnamen. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan sinergi dan kebersamaan dalam mendukung olahraga daerah.

Ketua panitia sekaligus Ketua PSPI Kabupaten Blitar Rudi, SH dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung suksesnya turnamen, mulai dari sponsor, panitia, hingga masyarakat Desa Karanggondang. Ia menjelaskan bahwa turnamen ini diikuti 32 tim sejak tanggal 25 hingga 29 September 2025. Rudi juga mengajak masyarakat untuk terus membina generasi muda agar gemar berolahraga, khususnya sepak takraw yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Kabupaten Blitar.

Sementara itu Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Hendra Sukmana, M.Han menegaskan bahwa olahraga menjadi sarana penting dalam mempererat silaturahmi antara TNI dan masyarakat. Ia berharap turnamen ini dapat menumbuhkan semangat sportivitas, kebersamaan, serta menjadi contoh positif bagi generasi muda untuk hidup sehat dan berkarakter. “Menang atau kalah adalah hal biasa dalam kompetisi, yang terpenting adalah kebersamaan dan persatuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan para pemenang turnamen. Juara pertama diraih tim Elang Dawet Bendorejo, disusul Cristika Laundry Bakung sebagai juara kedua. Posisi ketiga ditempati Bina Ksatria Muda Wonodadi, dan juara keempat diraih Bendolowo Karanggondang. Para juara menerima penghargaan dari panitia sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan dan kerja keras mereka selama turnamen berlangsung.

Kegiatan penutupan ini berlangsung lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Selain sebagai ajang olahraga, turnamen sepak takraw Piala Dandim 0808 Blitar ini juga menjadi momentum memperkokoh hubungan antara TNI dengan masyarakat, sekaligus menumbuhkan rasa cinta olahraga di kalangan generasi muda Kabupaten Blitar (Dim0808).

*NGO Kab Bogor Bersatu harus menjadi sosial kontrol di bumi Tegar Beriman*

DK ||Cibinong -Unjuk rasa salah satu bentuk penyampaian di muka umum dijamin dalam UUD 1945 diatur dalam UU no 9 thn 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, cara pandang masyarakat umum mungkin sebagai alat demokrasi konstruktif dan jadikan energi positif.

Adanya Aksi 02 Oktober merupakan gabungan Komponen masyarakat saat ini yang melibatkan , LSM, Ormas, Wartawan, Mahasiswa dan Masyarakat kabupaten bogor. Masing masing mempunyai tujuan mengenai Seruan Revisi perbup no 44 THN 2023 sedang ramai dalam diskusi, Rangkap Jabatan anggota DPRD, dan adanya anggota dewan yg tidak pernah ngantor tetapi tetap mendapatkan gaji.

Unjuk Rasa pada hari Kamis 02 Oktober 2025 NO : 001/unras.NGO/KBGR/IX/2025, perihal : pemberitahuan kegiatan unjuk rasa.
Bangkit Melawan atau Diam Ditindas!
Seruan ini telah menyebar dan disambut hangat oleh masyarakat luas di Kabupaten Bogor, Ini bukan sekadar ajakan tapi bentuk nyata dari responsif komponen masyarakat terhadap buruknya komunikasi eksekutif dan legislatif terhadap *Non Gvernment Organitation* Kabupaten Bogor.

Meritokrasi semestinya harus di terapkan dikalangan eksekutif dan legislatif agar pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan yang tepat sasaran, salah satunya revisi perbup no 44 thn 2023 yang sedang ramai dalam perbincangan unjuk rasa itu denyut demokrasi, pemimpin wilayah harus bisa merasakan suara nurani mereka ujar Rizkan Harahap.

NGO Kabupaten Bogor Bersatu siap menyuarakan kepentingan rakyat dan menjadi pengawas bagi para pemangku kebijakan di bumi tegar beriman, unjuk rasa adalah hak demokrasi yang sah yang dilindungi oleh undang undang dan masyarakat Kabupaten Bogor berdiri mendukung penuh maka dari itu amanah komponen masyarakat adalah simbol kehormatan.

Apabila penyampaian aspirasi ini dipolitisasi oleh kelembagaan eksekutif dan dialihkan menjadi hanya audiensi yang pasif itu sama saja dengan membungkam aspirasi komponen masyarakat dan
Sungguh ironis jika ini sampai terjadi, apalagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor sudah menanti adanya perubahan nyata dalam aturan dan kebijakan.

Jangan biarkan hak menyampaikan pendapat dipolitisasi dan juga intervensi hal ini mengingatkan kita kepada gaya gaya pemerintahan rezim orde baru, dimana kebebasan berpendapat di kriminalisasi bahkan sampai dengan pelanggaran HAM.

Ketua IPJI Kab Bogor yang juga sekretaris NGO Bogor Bersatu mengatakan “bahwa kesejateraan masyarakat lebih utama, jangan biarkan KKN merajalela di bumi tegar beriman, ucap harun.”

Jangan sampai presidium NGO KBB masuk angin karena kepentingan pribadi, perjuangan rakyat jangan ditukar dengan kepentingan lobi lobi politik sesaat dan memgorbankan amanah dari rakyat,” ucap harun. ( Tim )

*Ditemukan Gudang Tempat Penimbunan Solar Subsidi Diduga Milik Oknum Anggota TNI Di Purbalingga*

DELIK KHUSUS || PURBALINGGA- Dugaan Aktivitas ilegal berupa gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar kini molai mencuat di wilayah hukum Purbalingga yang berlokasi di jalan Banjaransari Dusun lll, Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa tengah pada hari Jumat 19/09/2025

Ketika Tim awak media berada di sekitar lokasi mendapati tiga mobil Trek engkel masuk ke dalam gudang diduga kuat mobil tersebut yang di gunakan untuk transportasi menyedot solar subsidi dari beberapa SPBU dengan jumlah besar saat awak media mendekati gudang tersebut ada seseorang yang keluar dari gudang saat di konfirmasi terkait Aktivitas di dalam gudang ia enggan memberikan keterangan apapun hanya menyampaikan ke awak media suruh menunggu Bos,nya dan melarang awak media masuk kedalam gudang

Menurut keterangan dari masyarakat warga sekitar gudang tersebut yang dijadikan Tempat penimbunan BBM Solar subsidi diduga milik salah satu Anggota TNI aktif berinisial RD yang berdinas di purbalingga Informasi ini pertama kali di peroleh dari laporan masyarakat warga sekitar yang merasa resah dengan adanya aktivitas keluar masuk kendaraan ke dalam gudang tersebut terutama pada malam hari warga sekitar juga sering mendapati mobil Tenki Biru putih masuk kedalam gudang

Modus oprandi yang di lakukan adalah mengumpulkan solar yang di ambil dari beberapa SPBU di wilayah Purbalingga dan banyumas jenis solar subsidi dengan jumlah besar untuk di jual kembali ke Industri atau pihak lain dengan harga tinggi di atas harga subsidi praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil akan tetapi juga merugikan Negara

Dalam hal ini Masyarakat minta agar pihak kepolisian jangan tutup mata segera ambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang migas yang sudah di tetapkan oleh pemerintah perlu diketahui bahwa kementerian ESDM tertulis menteri energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM bersubsidi sesuai kemampuan agar Alokasi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran

Perlu dicatat penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang serius pelaku penimbunan bahan bakar minyak solar subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah

Awak media akan mendorong SBM Pertamina dan BBH migas serta APH Aparat penegak hukum dari tingkat Polsek,Polres,Polda jawa tengah hingga Mabes Polri agar segera turun ke lokasi

Tim Investasi

Melalui Bankeu 2025 Pemdes Cijayanti Babakan Madang Realisasikan Pembangunan Betonisasi Jalan Desa

DELIK  KHUSUS  ||Bogor – Pemerintah Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, merealisasikan pembangunan infrastruktur melalui program Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun Anggaran 2025. Fokus pembangunan kali ini adalah betonisasi jalan desa di Kampung Legok Banteng RT 01 RW 07.

Adapun volume pembangunan jalan desa tersebut yakni panjang 570 meter,

Kepala Desa Cijayanti, Ahmad Faojan, S.Kep, menyampaikan harapannya agar proyek ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.“Pekerjaan betonisasi jalan desa ini diharapkan dapat menunjang kebutuhan warga, meningkatkan perekonomian, dan tentu saja bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.

Faojan juga mengajak warga untuk turut menjaga hasil pembangunan ini. “Semoga dengan adanya jalan beton ini, masyarakat merasa memiliki serta ikut merawatnya, sehingga jalan bisa kuat, awet, dan bertahan lama,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengucapkan rasa syukur dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. “Kami berterima kasih karena Bankeu ini konsisten diberikan, sehingga pembangunan di desa terus berjalan dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (G)

LSM Kampak Mas-RI: Pembangunkan RKB SDN Cijayanti 03 Sudah Sesuai Standar

Delik Khusus –Bogor Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Cijayanti 03, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menuai apresiasi dari berbagai pihak setelah dilakukan peninjauan langsung ke lokasi. Seluruh tahapan pekerjaan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi (spek), standar operasional prosedur (SOP), serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi Dinas Pendidikan.Kamis 11/09/2025.

Ketua DPD LSM Kampak Mas-RI Jawa Barat, M. Wahidin alias Bang Wahid, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.

“Kami bersama tim meninjau langsung proses pembangunan, dan kami pastikan pekerjaan ini sesuai spek dan SOP. Bahkan, proyek ini berjalan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Semua sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan Disdik Kabupaten Bogor,” ujar Bang Wahid.

Pandangan serupa datang dari Musonef, praktisi konstruksi berpengalaman.
“Pekerjaan ini jelas dikerjakan dengan standar teknis yang benar. Pembesian, pengecoran, dan material yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum. Artinya, kualitas dan kekuatan bangunan sudah terjamin, sesuai standar konstruksi yang berlaku,” ungkapnya.

Maslim, selaku kepala tukang di lapangan, memastikan pekerjaannya benar-benar sesuai aturan teknis dan ketentuan Dinas Pendidikan.
“Semua berjalan sesuai SOP dan spek. Pembesian menggunakan standar ketebalan yang tepat, jarak cincin kurang lebih 15 cm, dan material mulai dari pasir, semen, hingga besi, semua sesuai ketentuan. Kami berpedoman pada arahan konsultan, aturan dari Disdik, serta panduan teknis konstruksi agar hasilnya berkualitas,” jelas Maslim.

Pihak konsultan pengawas juga menegaskan bahwa setiap detail pekerjaan selalu dipantau.
“Kami mengacu pada regulasi pendidikan dan konstruksi, termasuk Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2025 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta aturan pelaksanaannya di Kabupaten Bogor. Hasil monitoring menunjukkan bahwa mutu pekerjaan terjaga dan tidak ada penyimpangan di lapangan, karena untuk matrial besi sesuai, pasir pakai pasir cilegon,untuk kadar lumpur rendah, tampilan seperti teras, untuk semen juga menggunakan semen dinamik,” kata perwakilan konsultan pengawas.

Dan pada hari ini rabu, tim dari kecamatan Babakan Madang pun turun langsung ke lokasi dan mereka mengatakan tidak ditemukan pelanggaran atau kesalahan, semuanya sudah sesuai prosedur.

Dengan adanya pengawasan berlapis—baik dari Disdik, konsultan, praktisi, kecamatan, hingga masyarakat, pembangunan RKB SDN Cijayanti 03 diyakini dapat selesai tepat waktu, sesuai mutu yang berlaku, dan memberikan fasilitas pendidikan yang aman serta nyaman bagi peserta didik di Kabupaten Bogor. (Man)

“Junaedi, Putra Bogor Timur yang Siap Mengubah Peta Politik di Pilkada 2027”

DELIK KHUSUS  || Bogor Timur, Jawa Barat — Sosok pemuda asal Bogor Timur, Junaedi, mulai mencuri perhatian menjelang Pilkada Serentak 2027. Pria kelahiran Bogor, 30 Agustus 1980, ini disebut-sebut siap dipinang oleh partai peserta pemilu sebagai calon kepala daerah.

Sejak menamatkan pendidikan di bangku SMA, Junaedi aktif dalam berbagai organisasi, baik di tingkat lokal maupun nasional. Rekam jejaknya meliputi Pemuda Pancasila, LSM KPK, LSM Lidik Pro, dan LSM Harimau. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Forum Wartawan Nasional (FOWER) sekaligus Pemimpin Redaksi media online terkemuka di Indonesia.

Tak hanya di lingkup organisasi besar, Junaedi juga dikenal sebagai pendiri Komunitas Aktivis Bogor Timur dan Pokja Wartawan Bogor Timur, dua wadah yang memperkuat peran masyarakat dan jurnalis lokal. Aktivitasnya yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat dinilai menjadi modal sosial yang kuat untuk maju di kancah politik daerah.

Dalam sebuah wawancara singkat, Junaedi menyampaikan tekadnya untuk terus berkontribusi bagi pembangunan daerah.

“Saya tidak mengejar jabatan semata. Bagi saya, Bogor Timur adalah rumah dan tanggung jawab bersama. Jika dipercaya masyarakat dan partai politik, saya siap bekerja keras membawa perubahan nyata,” ujarnya.

Leonard Purba SE., SH, Dewan Penasehat FOWER, menegaskan dukungannya:

“Junaedi adalah contoh pemimpin yang lahir dari akar rumput dan tumbuh bersama masyarakat. Pengalaman panjangnya di dunia organisasi dan media menjadikannya sosok yang matang secara visi dan kepemimpinan,” kata Leonard.

Sementara itu, Iwan Kurniawan, tokoh pemuda Bogor Timur, turut mengapresiasi langkah Junaedi.

“Kami, generasi muda Bogor Timur, melihat Junaedi sebagai inspirasi. Ia membuktikan bahwa pemuda lokal bisa berkiprah besar dan membawa aspirasi masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Iwan.

Dalam kehidupan pribadi, Junaedi dikenal sederhana dan dekat dengan keluarga. Ia saat ini hidup bahagia bersama seorang istri dan putra tunggalnya. Dukungan keluarga disebut menjadi salah satu kekuatan besar yang mendorongnya untuk melangkah ke arena politik pada Pilkada mendatang.

Dengan rekam jejak panjang di berbagai organisasi dan jaringan luas di kalangan aktivis serta media, Junaedi diyakini mampu membawa warna baru dalam percaturan politik Bogor Timur. Sejumlah pengamat menilai, kehadirannya berpotensi mengubah peta persaingan Pilkada Serentak 2027. ( joni )

Bukan Sekadar Nostalgia, Reuni Keluarga di Gunung Putri Jadi Ajang Pererat Persaudaraan

Bogor – Sabtu malam (6/9/2025) di kawasan Gunung Putri Selatan terasa berbeda. Tawa riang, pelukan hangat, dan senyum penuh nostalgia memenuhi ruangan saat para saudara / keluarga  kembali berkumpul dalam acara reuni dan silaturahmi.

Sejak sore, satu per satu peserta datang dengan wajah sumringah. Ada yang sudah puluhan tahun tak bertemu, ada pula yang baru beberapa tahun berpisah, namun semuanya larut dalam suasana hangat tanpa sekat. Percakapan demi percakapan menggema, dari cerita masa remaja, kisah persaudaraan, hingga kabar terbaru tentang kehidupan masing-masing.

Sesi doa bersama menjadi momen khidmat yang menyatukan hati, sebelum kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan hiburan sederhana yang dipersembahkan oleh perwakilan keluarga, Gelak tawa kembali pecah ketika nostalgia dihidupkan melalui lagu-lagu lama dan kisah kenangan yang dibagikan.

“Silahturahmi ini bukan hanya untuk bernostalgia, tapi juga memperkuat tali persaudaraan dan membangun jaringan yang bermanfaat antara keluaraga,” uja salah seorang keluarga , dengan penuh harap agar kegiatan serupa bisa terus dilanjutkan di masa mendatang.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan makan malam. Wajah-wajah yang semula rindu kini terlihat lega, membawa pulang cerita baru untuk dikenang. Malam itu, reuni bukan sekadar pertemuan, melainkan perayaan persaudaraan yang abadi. (Karay)

*Harimau Bogor Raya: Solid, Tenang, dan Tunduk pada Komando Pusat*

DK || Bogor, 31 Agustus 2025 – Ketua LSM Harimau DPC Bogor Raya, Wahyudi, mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh anggota dan kader untuk tetap menjaga kondusifitas, bersikap tenang, dan tidak terprovokasi oleh situasi yang sedang berkembang baik di tingkat nasional maupun global.

Kondisi terkini ditandai oleh gejolak politik dan ekonomi di dalam negeri, gelombang unjuk rasa di sejumlah kota, serta dinamika global yang penuh ketegangan. Situasi ini menuntut kewaspadaan, kedewasaan sikap, serta solidaritas dari seluruh elemen bangsa, termasuk kader-kader LSM Harimau.

> “Harimau Bogor Raya harus menunjukkan sikap dewasa dan bijak. Kita tidak boleh terpancing provokasi. Kita harus solid, tenang, dan menunggu instruksi resmi dari struktur organisasi di atas, yaitu DPW Jawa Barat dan DPP LSM Harimau,” tegas Wahyudi.

Sikap dan Himbauan Ketua DPC Bogor Raya:

1. Tetap Solid. Seluruh anggota dan kader diminta menjaga persatuan, tidak terpecah oleh isu atau kepentingan pihak luar yang ingin memperkeruh suasana.

2. Tenang dan Tidak Terprovokasi. Hindari menyebarkan maupun mempercayai informasi hoaks atau ajakan-ajakan liar yang dapat merugikan masyarakat dan organisasi.

3. Utamakan Kondusifitas. Setiap kader diingatkan untuk berperan menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing, sehingga Bogor Raya tetap aman dan terkendali.

4. Tunduk pada Komando Pusat. Segala langkah politik maupun sosial akan ditempuh secara terkoordinasi, dengan menunggu instruksi resmi dari DPW Jawa Barat dan DPP LSM Harimau.

5. Menjadi Bagian dari Solusi. Harimau Bogor Raya berkomitmen untuk selalu mendukung langkah-langkah damai dan konstruktif demi kebaikan masyarakat luas.
Karena kalau di lihat dari dinamika gejolak yang terjadi sekarang ini baik yang terjadi di jakarta mau pun di daerah lain yang terjadi bukan semata aksi unjuk rasa yang seharus di lakukan secara damai dan sesuai menyampaikan pendapat di muka umum ,apa yang pertama kali di perjuangkan oleh mahasiswa dan masyarakat dalam hal menyingkapi kebijakan kebijakan pemerintah sudah di tunggangi pihak lain ..yang akan sarat kepentingan politik
Moga saja Indonesia kembali damai kembali
Imbuh ketua DPC LSM Harimau Bogor Raya (red)

“Heboh! Pencipta Lagu Viral Somasi Label Musik & WAMI, Dewi Perssik Diam Seribu Bahasa”

DELIK KHUSUS || Jakarta – Pencipta Lagu “Indah Pada Waktunya” Gugat Hak Cipta: Dewi Perssik Terseret dalam Polemik Musik Indonesia ,Nama Dommy Allen kembali mencuat ke permukaan. Pencipta lagu “Indah Pada Waktunya (Takkan Menyerah)” itu melayangkan somasi hukum kepada dua label besar, PT Arga Swara Kencana Musik dan PT Pelangi Prima Sejati, serta lembaga manajemen kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Langkah ini ditempuh setelah Dommy menduga terjadi pelanggaran hak cipta atas karyanya yang pernah viral ketika dibawakan oleh Dewi Perssik

“Indah Pada Waktunya” bukan sekadar lagu cinta biasa. Saat dirilis dan dibawakan Dewi Perssik, lagu ini mendapat sambutan hangat dan sempat menjadi hits di berbagai panggung musik Tanah Air. Di balik popularitas itu, ada cerita panjang seorang pencipta yang mengandalkan jerih payah dari karya tulisannya.

Dommy Allen, dengan nama resminya Tjong, telah mencatatkan lagu tersebut secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor pencatatan 000855015. Tak hanya itu, ia juga membuat perjanjian tertulis dengan PT Pelangi Prima Sejati pada 11 Februari 2016, memastikan hak dan kewajibannya sebagai pencipta terlindungi.

Somasi ini bukan datang tiba-tiba. Menurut kuasa hukum Dommy, ada dugaan penggunaan lagu tanpa izin dan praktik manajemen kolektif royalti yang tidak transparan.

“Klien kami hanya ingin haknya dihormati. Lagu ini ciptaan Dommy Allen, bukan sekadar aset yang bisa dipakai tanpa komunikasi,” ungkap pihak kuasa hukum dalam keterangannya.

Kasus ini kemudian menyeret nama besar WAMI, lembaga yang seharusnya berperan sebagai pengelola hak cipta musik di Indonesia. Transparansi pengelolaan royalti pun kembali dipertanyakan.

Kasus Dommy Allen bukan satu-satunya. Dalam beberapa tahun terakhir, isu hak cipta semakin sering mencuat. Banyak musisi mengeluhkan sistem manajemen kolektif yang dinilai belum adil, sementara regulasi yang ada masih menyisakan celah.

Tak heran, sejumlah musisi bahkan telah mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Persoalan ini juga sempat dibahas di DPR RI, menandakan seriusnya dampak sengketa hak cipta bagi industri musik Indonesia.

Meski namanya terseret dalam kasus ini, Dewi Perssik selaku penyanyi yang mempopulerkan lagu “Indah Pada Waktunya” belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu bagaimana respons Dewi dan pihak label terkait somasi yang dilayangkan Dommy Allen.

Kasus ini bukan hanya tentang satu lagu. Ia menjadi cermin rapuhnya perlindungan hak cipta di Indonesia, sekaligus alarm bagi dunia musik agar lebih serius menjaga karya pencipta.

Dommy Allen dengan somasinya seakan mengingatkan kembali: lagu bukan hanya hiburan, tapi juga karya intelektual yang harus dihargai. ( Furum )

Bupati Bogor Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Bogor

DK || Cibinong – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tingkat Kabupaten Bogor yang digelar di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Minggu (17/8/2025). Upacara berlangsung khidmat dengan penuh semangat kebangsaan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Anggota Paskibra Kabupaten Bogor yang telah sukses melaksanakan tugas pengibaran Sang Saka Merah Putih.
“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada putra-putri terbaik Kabupaten Bogor yang hari ini mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan kebanggaan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bogor juga menyerahkan Piagam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor yang dinilai berprestasi dan berdedikasi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Upacara HUT ke-80 RI tingkat Kabupaten Bogor turut dihadiri Wakil Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor beserta jajaran, Danrem 061/Suryakancana, Danlanud Atang Sendjaja, unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, serta Direktur BUMD Kabupaten Bogor. (Hersa)

Kapolres Bogor Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-53

DK ||Bogor – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Bogor, Ny. Dessy Rio Wahyu, menghadiri undangan kegiatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2025. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Tegar Beriman, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. (24/06/2025)

Peringatan HKG PKK ke-53 ini mengusung tema “Bergerak Bersama Menuju Keluarga Sejahtera dan Tangguh Wujudkan Indonesia Maju.” Kegiatan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor, para ketua organisasi wanita, serta pengurus TP PKK dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bogor menyampaikan apresiasinya atas peran aktif gerakan PKK dalam membina dan memberdayakan keluarga, serta menjadi mitra strategis dalam menjaga ketahanan sosial di masyarakat.

“Polres Bogor mendukung penuh berbagai kegiatan PKK yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, khususnya dalam membentuk keluarga yang tangguh dan sadar hukum,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Kehadiran Ketua Bhayangkari Cabang Bogor, Ny. Dessy Rio Wahyu, juga menegaskan komitmen Bhayangkari dalam bersinergi dan berkontribusi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan peran perempuan dan keluarga.

Acara berlangsung khidmat dan meriah dengan berbagai kegiatan seperti pemberian penghargaan, pameran produk UMKM, serta penampilan seni budaya dari perwakilan TP PKK kecamatan.

Dengan semangat Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus bergerak bersama menciptakan keluarga yang sehat, mandiri, dan sejahtera demi kemajuan Kabupaten Bogor.(red)

Coffee Morning Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Bersama Organisasi Kemasyarakatan Compas Tahun 2025.

 

 

Bogor Publikasi Nasional.Com pemerintah kabupaten bogor menyelenggarakan kegiatan Coffee Morning bersama Kesbangpol dan bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Angkatan ke 3 yang berlangsung di Hotel Purnama, Jl. Raya Puncak Gadog Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dihadiri oleh dari 4 perwakilan peserta dari 25 unsur organisasi kemasyarakatan dan lainnya yang ada di Kabupaten Bogor.19/02/2025.

 

 

Tema utama dari kegiatan ini adalah “Upaya Peningkatan Kapasitas Ormas dalam P4GN dan Menciptakan Kerukunan Umat Beragama melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.” Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya peran semua organisasi Ormas-ormas dalam memperkuat untuk Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta bagaimana menciptakan kerukunan antar umat beragama yang dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan di masyarakat.

 

 

Melalui acara ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor berharap Ormas dapat berperan lebih aktif dalam mendukung program-program pembangunan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, terutama dalam hal P4GN dan menjaga kerukunan antar umat beragama sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

 

Acara ini menghadirkan beberapa narasumber penting, di antaranya dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, dan Kementerian Agama. Para narasumber menyampaikan materi terkait upaya yang dapat dilakukan oleh Ormas untuk mendukung program pemerintah dalam hal P4GN dan menciptakan lingkungan yang harmonis antar umat beragama.

 

 

Suzana, selaku Kabid Kesbangpol menerangkan dalam acara ini yang ke delapan kalinya kita adakan agar bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan ormas karena jumlah ormas yang ada di kabupaten Bogor ini ada sekitar 295 ormas dibagi tahapan delapan, dan pada saat ini kita undang sekitar 25 organisasi masyarakat agar lebih paham tentang tema yang saat ini kita bicarakan tentang temuan narkoba sintetis, Upaya Meningkatkan Kapasitas Ormas dalam P4GN agar ormaspun harus paham tentang ini semua.”Ungkapnya.

 

 

Berharap Suzana dengan adanya Coffii morning ditahun 2025 ini akan berkontribusi terhadap upaya pencegahan narkoba bisa membentuk kerukunan diantara umat mereka.”Tutupnya./man

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Wanhat.AIPBR Kabupaten Bogor Minta Jajaran Polres Bogor Memproses Secara Hukum-.

 

 

detikkhusus.com-Bogor Dewan Penasehat kabupaten Bogor.

Geram mendapat laporan, bahwa perbuatan oknum kepala desa Warga Jaya- kecamatan Sukamakmur

di duga telah melakukan perbuatan Asusila dan mencoreng

lembaga Institusi

Pemerintahan Desa.

 

karna di duga telah.

melakukan perbuatan melanggar hukum Alias perbuatan.Asusila berdasarkan keterangan korban.

 

Kepada,Media ini

Leonardo,Purba.

SE.SH di kediamannya Minggu

(16/2/2025) Pagi

di kantor Advocatnya menegaskan

Seharusnnya pelaku mendapat ganjaran

setimpal dengan perbuatanya,

Karna oknum adalah seorang Pemimpin kepala desa, yang semestinya tidak pantas melakukan hal tersebut terhadap orang lain dan atau

tndakan tak terpuji dan murni tindakan, PIDANA, sesuai

Pasal, 281. KHUP dan atau Pasal 406 UU 1/2023.

 

“Mengapa saya minta agar Jajaran Sat-Reskrim. Polres Bogor agar memproses tersangka.karna selain mengetahui motif tersangka kemudian tersangka dapat di jerat

secara Hukum sesuai KUHP

karna deliknay Pidana murni Tindakan Asusila”Tegas

Legal avocated itu-

 

Di ketahui, meskipun telah di Mediasi

salah seorang anggota.DPRD kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra

H,Amsori “Namun

Kita berharap proses Hukum, di tegakan agar oknum mendapat

efek jera

secara hukum,

selain itu juga kita minta agar PJ. Bupati Bogor. Bahril turun tanggan untuk masalah ini agar mengetahui secara terang benderang.

 

Oleh karna itu sekali lagi saya minta

agar jajaran Polres Bogor menyidik sampe tuntas (cas,) ini secara terang benderang agar

oknum dapat

di proses secara hukum mengingat tidak APDESI Kabupaten Bogor tindak memiliki Dewan Etika jadi harus di pertanggung jawabkan secara pribadi “idak ada yang kebal hukum

di Negarai ini kendati pejabat”Pungkas/man

Wanhat.AIPBR Kabupaten Bogor Minta Jajaran Polres Bogor Memproses Secara Hukum-.

detikkhusus.com-Bogor Dewan Penasehat kabupaten Bogor.

Geram mendapat laporan, bahwa perbuatan oknum kepala desa Warga Jaya- kecamatan Sukamakmur

di duga telah melakukan perbuatan Asusila dan mencoreng

lembaga Institusi

Pemerintahan Desa.

 

karna di duga telah.

melakukan perbuatan melanggar hukum Alias perbuatan.Asusila berdasarkan keterangan korban.

 

Kepada,Media ini

Leonardo,Purba.

SE.SH di kediamannya Minggu

(16/2/2025) Pagi

di kantor Advocatnya menegaskan

Seharusnnya pelaku mendapat ganjaran

setimpal dengan perbuatanya,

Karna oknum adalah seorang Pemimpin kepala desa, yang semestinya tidak pantas melakukan hal tersebut terhadap orang lain dan atau

tndakan tak terpuji dan murni tindakan, PIDANA, sesuai

Pasal, 281. KHUP dan atau Pasal 406 UU 1/2023.

 

“Mengapa saya minta agar Jajaran Sat-Reskrim. Polres Bogor agar memproses tersangka.karna selain mengetahui motif tersangka kemudian tersangka dapat di jerat

secara Hukum sesuai KUHP

karna deliknay Pidana murni Tindakan Asusila”Tegas

Legal avocated itu-

 

Di ketahui, meskipun telah di Mediasi

salah seorang anggota.DPRD kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra

H,Amsori “Namun

Kita berharap proses Hukum, di tegakan agar oknum mendapat

efek jera

secara hukum,

selain itu juga kita minta agar PJ. Bupati Bogor. Bahril turun tanggan untuk masalah ini agar mengetahui secara terang benderang.

 

Oleh karna itu sekali lagi saya minta

agar jajaran Polres Bogor menyidik sampe tuntas (cas,) ini secara terang benderang agar

oknum dapat

di proses secara hukum mengingat tidak APDESI Kabupaten Bogor tindak memiliki Dewan Etika jadi harus di pertanggung jawabkan secara pribadi “idak ada yang kebal hukum

di Negarai ini kendati pejabat”Pungkas/man

Wanhat.AIPBR Kabupaten Bogor Minta Jajaran Polres Bogor Memproses Secara Hukum-.

detikkhusus.com-Bogor Dewan Penasehat kabupaten Bogor.
Geram mendapat laporan, bahwa perbuatan oknum kepala desa Warga Jaya- kecamatan Sukamakmur
di duga telah melakukan perbuatan Asusila dan mencoreng
lembaga Institusi
Pemerintahan Desa.

karna di duga telah.
melakukan perbuatan melanggar hukum Alias perbuatan.Asusila berdasarkan keterangan korban.

Kepada,Media ini
Leonardo,Purba.
SE.SH di kediamannya Minggu
(16/2/2025) Pagi
di kantor Advocatnya menegaskan
Seharusnnya pelaku mendapat ganjaran
setimpal dengan perbuatanya,
Karna oknum adalah seorang Pemimpin kepala desa, yang semestinya tidak pantas melakukan hal tersebut terhadap orang lain dan atau
tndakan tak terpuji dan murni tindakan, PIDANA, sesuai
Pasal, 281. KHUP dan atau Pasal 406 UU 1/2023.

“Mengapa saya minta agar Jajaran Sat-Reskrim. Polres Bogor agar memproses tersangka.karna selain mengetahui motif tersangka kemudian tersangka dapat di jerat
secara Hukum sesuai KUHP
karna deliknay Pidana murni Tindakan Asusila”Tegas
Legal avocated itu-

Di ketahui, meskipun telah di Mediasi
salah seorang anggota.DPRD kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra
H,Amsori “Namun
Kita berharap proses Hukum, di tegakan agar oknum mendapat
efek jera
secara hukum,
selain itu juga kita minta agar PJ. Bupati Bogor. Bahril turun tanggan untuk masalah ini agar mengetahui secara terang benderang.

  1. Oleh karna itu sekali lagi saya minta
    agar jajaran Polres Bogor menyidik sampe tuntas (cas,) ini secara terang benderang agar
    oknum dapat
    di proses secara hukum mengingat tidak APDESI Kabupaten Bogor tindak memiliki Dewan Etika jadi harus di pertanggung jawabkan secara pribadi “idak ada yang kebal hukum
    di Negarai ini kendati pejabat”Pungkas/man

Wanhat.AIPBR Kabupaten Bogor Minta Jajaran Polres Bogor Memproses Secara Hukum-.

 

 

Publikasi Nasional-Bogor Dewan Penasehat kabupaten Bogor.

Geram mendapat laporan, bahwa perbuatan oknum kepala desa Warga Jaya- kecamatan Sukamakmur

di duga telah melakukan perbuatan Asusila dan mencoreng

lembaga Institusi

Pemerintahan Desa.

 

karna di duga telah.

melakukan perbuatan melanggar hukum Alias perbuatan.Asusila berdasarkan keterangan korban.

 

Kepada,Media ini

Leonardo,Purba.

SE.SH di kediamannya Minggu

(16/2/2025) Pagi

di kantor Advocatnya menegaskan

Seharusnnya pelaku mendapat ganjaran

setimpal dengan perbuatanya,

Karna oknum adalah seorang Pemimpin kepala desa, yang semestinya tidak pantas melakukan hal tersebut terhadap orang lain dan atau

tndakan tak terpuji dan murni tindakan, PIDANA, sesuai

Pasal, 281. KHUP dan atau Pasal 406 UU 1/2023.

 

“Mengapa saya minta agar Jajaran Sat-Reskrim. Polres Bogor agar memproses tersangka.karna selain mengetahui motif tersangka kemudian tersangka dapat di jerat

secara Hukum sesuai KUHP

karna deliknay Pidana murni Tindakan Asusila”Tegas

Legal avocated itu-

 

Di ketahui, meskipun telah di Mediasi

salah seorang anggota.DPRD kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra

H,Amsori “Namun

Kita berharap proses Hukum, di tegakan agar oknum mendapat

efek jera

secara hukum,

selain itu juga kita minta agar PJ. Bupati Bogor. Bahril turun tanggan untuk masalah ini agar mengetahui secara terang benderang.

 

Oleh karna itu sekali lagi saya minta

agar jajaran Polres Bogor menyidik sampe tuntas (cas,) ini secara terang benderang agar

oknum dapat

di proses secara hukum mengingat tidak APDESI Kabupaten Bogor tindak memiliki Dewan Etika jadi harus di pertanggung jawabkan secara pribadi “idak ada yang kebal hukum

di Negarai ini kendati pejabat”Pungkas/man

Pemdes Tlajung Menggelar Pemilihan  Ktua RT  Didusun ( 2 )  Kampung tlajung udik  Diikuti  ( 2 ) calon ketua RT

minggu 16 Febuari 2025

Pemerintah Desa Tlajung udik Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor,

Dalam Gelar acara  pemilihan ktua RT tepatnya di Dusun 2,  Acara pemilihan tersebut  menampilkan 2 calon peserta  Dede sanjaya dan kasmanto  secara demokrasi   tertip aman dan lancar

 

Adanya pembentukan ketua RT yang

tepatnya di dusun ( 2 ) diKampung  Tlajung udik RT 02 / RW 04 Desa Tlajung udik yg dihadiri  oleh sekdes yang mewakili kepala desa tlajung udik

dalam  menyampaikan  pesan pada RT yang terpilih .

 

Harli selaku sekdes yang mewakili kepala desa  sangat berterimakasih kepada  penyelenggara

Terutama para panitia yang menggelar pemilihan ktua Rt Priode 2025 -2030 ini , dengan antusias warga  yang hadir membanjiri ke tempat pemilihan suara, karenanya pemilihan RT ini yg ditunggu warga.

 

Terutama pada Dede Sanjaya yang terpilih nantinya harus  menjalin silaturohmi lebih dekat  lagi  pada warga dan masyarakat lingkunganan , oleh kerenanya yang lebih dengan warga adalah  RT dilapangan,” kata Harli  selaku Sekdes desa tlajung udik

 

Lanjutnya dikatakan,”

ucapkan terima kasih kepada Waka BPD, tokoh warga dan Aparat setempat terutama Babinmas , Babinsa  yang hadir yg menjaga lingkungan dan masyarakat setempat Desa Tlajung udik

Tempat yang sama ,Dede  sanjaya kami selaku ktua RT terpilih siap melayani warga dengan rasa tanggung jawab  dengan jiwa sosial yg tinggi untuk mengabdi pada Warga kami,” terangnya

 

ketua panitia pemilihan RT, ujat, warnaya RT Rudi,Nedi sanjaya, mas dawam  dan  ujat selaku ketua  panitia RT 02 Kampung tlajung udik menga katakan,”

dari hasil perolehan Suara Dede Sanjaya lebih unggul dari yang lainnya dan memperoleh  98 suara, kasmanto dapat 56 suara para pemilih ada yang  berhalangan hadir,  undangan peserta pemilih  sebanyak 154 orang  untuk berikan hak suaranya.” Tutup nya

 

 ( Red Anton hermawan )