detikkhusus.com-Bogor Dewan Penasehat kabupaten Bogor.
Geram mendapat laporan, bahwa perbuatan oknum kepala desa Warga Jaya- kecamatan Sukamakmur
di duga telah melakukan perbuatan Asusila dan mencoreng
lembaga Institusi
Pemerintahan Desa.
karna di duga telah.
melakukan perbuatan melanggar hukum Alias perbuatan.Asusila berdasarkan keterangan korban.
Kepada,Media ini
Leonardo,Purba.
SE.SH di kediamannya Minggu
(16/2/2025) Pagi
di kantor Advocatnya menegaskan
Seharusnnya pelaku mendapat ganjaran
setimpal dengan perbuatanya,
Karna oknum adalah seorang Pemimpin kepala desa, yang semestinya tidak pantas melakukan hal tersebut terhadap orang lain dan atau
tndakan tak terpuji dan murni tindakan, PIDANA, sesuai
Pasal, 281. KHUP dan atau Pasal 406 UU 1/2023.
“Mengapa saya minta agar Jajaran Sat-Reskrim. Polres Bogor agar memproses tersangka.karna selain mengetahui motif tersangka kemudian tersangka dapat di jerat
secara Hukum sesuai KUHP
karna deliknay Pidana murni Tindakan Asusila”Tegas
Legal avocated itu-
Di ketahui, meskipun telah di Mediasi
salah seorang anggota.DPRD kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra
H,Amsori “Namun
Kita berharap proses Hukum, di tegakan agar oknum mendapat
efek jera
secara hukum,
selain itu juga kita minta agar PJ. Bupati Bogor. Bahril turun tanggan untuk masalah ini agar mengetahui secara terang benderang.
Oleh karna itu sekali lagi saya minta
agar jajaran Polres Bogor menyidik sampe tuntas (cas,) ini secara terang benderang agar
oknum dapat
di proses secara hukum mengingat tidak APDESI Kabupaten Bogor tindak memiliki Dewan Etika jadi harus di pertanggung jawabkan secara pribadi “idak ada yang kebal hukum
di Negarai ini kendati pejabat”Pungkas/man