Wanhat.AIPBR Kabupaten Bogor Minta Jajaran Polres Bogor Memproses Secara Hukum-.

detikkhusus.com-Bogor Dewan Penasehat kabupaten Bogor.

Geram mendapat laporan, bahwa perbuatan oknum kepala desa Warga Jaya- kecamatan Sukamakmur

di duga telah melakukan perbuatan Asusila dan mencoreng

lembaga Institusi

Pemerintahan Desa.

 

karna di duga telah.

melakukan perbuatan melanggar hukum Alias perbuatan.Asusila berdasarkan keterangan korban.

 

Kepada,Media ini

Leonardo,Purba.

SE.SH di kediamannya Minggu

(16/2/2025) Pagi

di kantor Advocatnya menegaskan

Seharusnnya pelaku mendapat ganjaran

setimpal dengan perbuatanya,

Karna oknum adalah seorang Pemimpin kepala desa, yang semestinya tidak pantas melakukan hal tersebut terhadap orang lain dan atau

tndakan tak terpuji dan murni tindakan, PIDANA, sesuai

Pasal, 281. KHUP dan atau Pasal 406 UU 1/2023.

 

“Mengapa saya minta agar Jajaran Sat-Reskrim. Polres Bogor agar memproses tersangka.karna selain mengetahui motif tersangka kemudian tersangka dapat di jerat

secara Hukum sesuai KUHP

karna deliknay Pidana murni Tindakan Asusila”Tegas

Legal avocated itu-

 

Di ketahui, meskipun telah di Mediasi

salah seorang anggota.DPRD kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra

H,Amsori “Namun

Kita berharap proses Hukum, di tegakan agar oknum mendapat

efek jera

secara hukum,

selain itu juga kita minta agar PJ. Bupati Bogor. Bahril turun tanggan untuk masalah ini agar mengetahui secara terang benderang.

 

Oleh karna itu sekali lagi saya minta

agar jajaran Polres Bogor menyidik sampe tuntas (cas,) ini secara terang benderang agar

oknum dapat

di proses secara hukum mengingat tidak APDESI Kabupaten Bogor tindak memiliki Dewan Etika jadi harus di pertanggung jawabkan secara pribadi “idak ada yang kebal hukum

di Negarai ini kendati pejabat”Pungkas/man

banner 400x130

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Teror orang tak dikenal atau OTK menyerang tempat ibadah dan pesantren terjadi lebih dari satu kali di Jawa Timur. Terbaru, serangan OTK dikabarkan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri, dan Pesantren Karangasem Paciran, Lamongan. Namun, Pimpinan Nahdlatul Ulama meminta masyarakat agar tak terprovokasi.

Di Lamongan, OTK dikabarkan menyerang KH Hakam Mubarok di Pesantren Karangasem Paciran, Lamongan, pada Minggu, 18 Februari 2018. Tetapi Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah bahwa OTK itu menyerang Kiak Hakam. Setelah diselidiki, OTK itu ialah NT (23 tahun) bin S, warga Cirebon, Jawa Barat.

NT diduga mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil. Dia sudah meninggalkan rumah orang tuanya di Cirebon sejak empat tahun lalu. “Yang bersangkutan tidak menyerang, tapi melawan saat akan dipindahkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, pada Senin, 19 Februari 2018.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.