GEMPAR! Mafia Obat Keras Ilegal (Tramadol/Hexymer) di Tasikmalaya Dibekingi Oknum TNI,

DELIK KHUSU || TASIKMALAYA, [Tanggal Hari Ini] – Praktik ilegal penjualan obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, terungkap marak di kawasan pertokoan Kabupaten Tasikmalaya. Penemuan ini berawal dari investigasi mendalam oleh awak media di sebuah toko kelontong, namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

​Dugaan pembiaran ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya oknum aparat yang “tutup mata” terhadap pelanggaran hukum yang merusak generasi muda ini.

Pengakuan Mengejutkan: Ada Oknum TNI yang Membekingi

​Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko mengakui bahwa bos mereka bernama Alex dan koordinatornya adalah Fadil. Konfirmasi via telepon kepada Fadil menghasilkan pengakuan yang mengejutkan. Fadil menyebut bahwa kegiatan ilegal ini telah dibekingi oleh salah satu oknum anggota TNI dari Kodim berinisial H. Pengakuan ini mengindikasikan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, menunjukkan sikap seolah tidak takut pada siapapun.

​“Maraknya toko berkedok jualan makanan ringan, permen, dan minuman ringan yang kuat diduga menjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Tasikmalaya tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Akibatnya, toko-toko berkedok kelontong ini menjamur bagaikan virus di tengah kehidupan masyarakat,” demikian bunyi temuan tim investigasi.

Tantangan Serius Bagi Penegakan Hukum

​Situasi ini menempatkan Kepolisian dan institusi terkait di bawah sorotan tajam. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pelaku penjual obat-obatan terlarang yang secara nyata merusak masa depan anak bangsa.

​Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Tasikmalaya dan POM TNI, diminta untuk segera bertindak melakukan penertiban dan penindakan tanpa pandang bulu. Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam melindungi praktik ilegal ini harus segera diusut tuntas demi menjaga integritas institusi dan supremasi hukum.

Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun Penjara

​Perlu diketahui, menjual obat-obatan daftar G atau obat keras secara ilegal tanpa izin adalah pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

​Kami mendesak:

  1. Kepolisian Resor Tasikmalaya segera melakukan razia dan penangkapan terhadap pemilik dan penjual toko-toko kelontong yang terindikasi menjual obat keras ilegal.
  2. POM TNI segera mengusut tuntas dan menindak tegas oknum anggota Kodim berinisial H yang diduga membekingi praktik melanggar hukum ini.
  3. Bupati Tasikmalaya mengambil langkah strategis untuk memberantas peredaran obat terlarang diwilayahnya. ( Tim)
banner 400x130

“GEGER CIANJUR! Mafia Pertalite Terbongkar: Satu Mobil Angkut 40 Jeriken, Bolak-balik 5 Kali Sehari!”

DK ||Cianjur – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali terungkap di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (11 Oktober 2025) di SPBU 34 42310 Jalan Perintis Kemerdekaan, sekitar pukul 17.14 WIB.

Saat melintas di lokasi, Tino Hamdani dari Aliansi Indonesia bersama sejumlah rekan media mendapati sebuah mobil Mitsubishi L300 tengah melakukan pengisian BBM. Pengemudi terlihat memegang nozzle sendiri, bukan petugas SPBU, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Ketika dilakukan pengecekan lebih lanjut, awak media menemukan sekitar 40 jeriken di dalam kendaraan tersebut, dengan 16 jeriken sudah terisi penuh Pertalite berkapasitas 35 liter per jeriken. Diketahui, mobil itu sedang melakukan pengisian senilai sekitar Rp500 ribu.

Selain pengemudi bernama Jajang, awak media juga menemukan seorang pekerja lain di bagian belakang mobil bernama Yudi Wahyudi. Ia terlihat memindahkan BBM Pertalite dari tangki mobil ke jeriken menggunakan alat bantu yang diduga berupa mesin pompa.

Melihat situasi di lokasi yang cukup rawan dan adanya indikasi praktik premanisme, Tino bersama rekan-rekannya memutuskan mengamankan kendaraan beserta para pekerja ke Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses investigasi, Jajang mengaku baru bekerja selama satu minggu dan menyebut bahwa kendaraan tersebut merupakan milik seseorang bernama Deni. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak hanya satu mobil yang beroperasi, melainkan ada tiga kendaraan lain, yakni L300 putih, Kijang hitam, dan Kijang biru, yang secara rutin melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

Setiap kendaraan disebut melakukan pengisian hingga lima kali bolak-balik dalam sehari, dengan nilai pengisian antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per sekali isi. BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut diduga dikumpulkan untuk dijual kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi di pasaran.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim)

*Ditemukan Gudang Tempat Penimbunan Solar Subsidi Diduga Milik Oknum Anggota TNI Di Purbalingga*

DELIK KHUSUS || PURBALINGGA- Dugaan Aktivitas ilegal berupa gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar kini molai mencuat di wilayah hukum Purbalingga yang berlokasi di jalan Banjaransari Dusun lll, Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa tengah pada hari Jumat 19/09/2025

Ketika Tim awak media berada di sekitar lokasi mendapati tiga mobil Trek engkel masuk ke dalam gudang diduga kuat mobil tersebut yang di gunakan untuk transportasi menyedot solar subsidi dari beberapa SPBU dengan jumlah besar saat awak media mendekati gudang tersebut ada seseorang yang keluar dari gudang saat di konfirmasi terkait Aktivitas di dalam gudang ia enggan memberikan keterangan apapun hanya menyampaikan ke awak media suruh menunggu Bos,nya dan melarang awak media masuk kedalam gudang

Menurut keterangan dari masyarakat warga sekitar gudang tersebut yang dijadikan Tempat penimbunan BBM Solar subsidi diduga milik salah satu Anggota TNI aktif berinisial RD yang berdinas di purbalingga Informasi ini pertama kali di peroleh dari laporan masyarakat warga sekitar yang merasa resah dengan adanya aktivitas keluar masuk kendaraan ke dalam gudang tersebut terutama pada malam hari warga sekitar juga sering mendapati mobil Tenki Biru putih masuk kedalam gudang

Modus oprandi yang di lakukan adalah mengumpulkan solar yang di ambil dari beberapa SPBU di wilayah Purbalingga dan banyumas jenis solar subsidi dengan jumlah besar untuk di jual kembali ke Industri atau pihak lain dengan harga tinggi di atas harga subsidi praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil akan tetapi juga merugikan Negara

Dalam hal ini Masyarakat minta agar pihak kepolisian jangan tutup mata segera ambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang migas yang sudah di tetapkan oleh pemerintah perlu diketahui bahwa kementerian ESDM tertulis menteri energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM bersubsidi sesuai kemampuan agar Alokasi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran

Perlu dicatat penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang serius pelaku penimbunan bahan bakar minyak solar subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah

Awak media akan mendorong SBM Pertamina dan BBH migas serta APH Aparat penegak hukum dari tingkat Polsek,Polres,Polda jawa tengah hingga Mabes Polri agar segera turun ke lokasi

Tim Investasi

SAT RESKRIM POLRES BERHASIL TANGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SISWA PELAJAR 

DELIK KHUSUS || Reskrim Polsek Ciomas telah berhasil menangkap terduga Pelaku Pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat 29 November 2024 di Kp. Sirnasari Rt. 002/006  Ds. Pagelaran Kec. Ciomas Kab. Bogor kepada seorang Siswa Pelajar Bogor, dilakukan dirumah Terduga Pelaku Sendiri.

Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi,.SH,.MH menjelaskan bahwa kronologis Penangkapan di mana Unit Resmob Polres Bogor beserta anggota Reskrim Polsek Ciomas mendapat informasi keberadaan dari terduga pelaku pembunuhan Siswa Pelajar Bogor, di mana diketahui diduga Pelaku Ada di seputaran Staisun Gongdia Jakarta Selatan.

Setelah mendapatkan Laporan Informasi tersebut Sat Resmob Sat Reskrim Polres Bogor dan Anggota Reskrim Polsek Ciomas Langsung Gerak Cepat Mendatangi Lokasi Keberadaan Diduga Pelaku, dan akhirnya benar di temukan Diduga Pelaku berada di lokasi Stasiun Gondangdia Jakarta Selatan, karena Diduga Pelaku melihat mengetahui adanya kedatangan Pihak Kepolisian langsung berupaya mau melarikan diri kabur dan akhirnya Pihak Kepolisian Melakukan Tindak Tegas Terarah (Terukur) Dengan Melakukan Penembakan Melumpuhkan Tepat Pada Kaki Kanan (Bagian Betis) Diduga Pelaku, setelah itu pelaku berhasil diamankan dan di bawa masuk kedalam mobil dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis atas lukanya, dan dalam perjalanan Pihak Kepolisian Melakukan Interogasi Pemeriksaan Wawancara Terhadap Didiga Pelaku Terkait Pembunuhan tersebut dan di Akui Langsung Oleh Diduga Pelaku Bahwa Benar Dirinya Yang Telah Melakukan Pembunuhan Siswa Pelajar Bogor tersebut Dengan Motif Berawal Diduga Pelaku akan membeli satu buah Handphone milik Korban melalui Medsos Yang di tawarkan Korban, lalu Korban mendatangi Diduga Pelaku Di rumahnya dikarenakan tidak jauh keberadaan Antara Rumah Korban Dan Diduga Pelaku , setelah diduga Pelaku Melihat Korban Datang Dengan Menggunakan Sepeda Motor Akhirna diduga Pelaku Berniat Untuk Menguasai Harta Korban Yaitu mengambil Satu Unit Sepeda Motor Milik Korban dan Satu Unit Handphone Milik Korban Lalu Korban di lakukan Penganiayaan Serta Pembunuhan Dengan Menggunakan Golok dengan Menggorok Leher Korban Hingga Korban Meninggal Dunia.

Hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian Didapatti Identitas Lengkap Pelaku :
HS. TTL : Bogor, 08-10-1995,  Jenis kelamin : laki-laki, Pekerjaan : -, alamat : Kp. Sirnasari Rt.02/06 Desa Pagelaran Kec Ciomas Kab Bogor.

Sampai berita ini diturunkan di mana Pelaku sudah berada di Polsek Ciomas Untuk Dilakukan Proses Hukum Lanjut Melalui Penyelidikan Pemeriksaan Lebih Lanjut dan Akan segera dinaikkan Ke Proses Penyidikan apabila sudah lengkap Administrasi Penyidikan, di mana Pelaku akan dikenakan Sanksi Pidana Pasal Berlapis yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP, Pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dg kekerasan dan penganianyaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman Penjara 20 Tahun lebih atau Hukuman Mati. (Dk)

Polisi Akan Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Terhadap Ibu Kandung Yang Berujung Kematian*

DELIK KHUSUS || Bogor-  Kepolisian Polres Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Terhadap Ibu Kandung Yang Berujung Kematian, di mana Polres Bogor Berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Cileungsi. Korban, Herlina Sianipar (61) ibu kanduung Pelaku, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, NP (41).

Kapolres Bogor, AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.S.I.K.,M.H. dalam keterangannya pada Senin (2/12/2024), menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

“Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” ujar Kapolres.

Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup. Namun, beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi Dan berhasil diamankan Polres Bogor.

Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg telah diamankan oleh polisi. Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres juga memastikan bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait Tindak Pidana nya akan Diproses lebih lanjut di Polres Bogor, Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh Ibu Kandungnya sendiri ,” tegasnya. (DK)

Polsek Babakan Madang Berhasil Meringkus Kejahatan Pencurian Dalam Kurun Dua Bulan.Terakhir Ini

DELIK KHUSUS || Bogor – Polisi Sektor (Polsek) Babakan Madang berhasil meringkus komplotan pencuri kambing di kampung Babakan Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan November 2024.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Lesmana yang mewakili Kapolsek Babakan Madang kepada wartawan di Polsek Babakan Madang pada Selasa, (26/11/2024).

“Dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada 2024, kami Reskrim Babakan Madang melakukan pengungkapan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana. Salah satunya kasus pencurian kambing,” kata Lesmana.

Aksi pencurian kambing ini terjadi pada Jumat (13/9/2024) pukul 01.30 WIB di Kampung Cipambuan, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang.

“Ada 9 kambing yang dicuri di kandang milik warga bernama Oyan dan Muchtar,” ujarnya.

Para pelaku yang ditangkap berinisial UC (50), RW (50), MH (50), dan DT (50). Sementara tiga pelaku lainnya sedang diburu anggota Polsek Babakan Madang.

“Tiga pelaku yang buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Riyan, Utis, Arya,” jelas Lesmana.

Semua pelaku ini merupakan warga Kampung Babakan, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang.

“Kami terima laporan dari warga soal kasus ini pada 2 Oktober 2024,” tegas Lesmana.

Setelah melakukan pengintaian selama satu bulan, polisi berhasil meringkus para pelaku saat sedang berkumpul di belakang rumah tersangka UC.

Pada saat ditangkap tersangka DT melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki,” papar Lesmana.

Dalam proses pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kambing.

“Kambing tersebut lalu dijual dan hasilnya sebesar Rp 6,9 juta dibagi kepada 7 pelaku,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa gulungan tali rafia abu-abu, 8 tali karet, sepeda motor Honda Beat putih dan golok warna hitam bergagang kayu.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Lesmana.(man)

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.