DELIK KHUSU || TASIKMALAYA, [Tanggal Hari Ini] – Praktik ilegal penjualan obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, terungkap marak di kawasan pertokoan Kabupaten Tasikmalaya. Penemuan ini berawal dari investigasi mendalam oleh awak media di sebuah toko kelontong, namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Dugaan pembiaran ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya oknum aparat yang “tutup mata” terhadap pelanggaran hukum yang merusak generasi muda ini.
Pengakuan Mengejutkan: Ada Oknum TNI yang Membekingi
Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko mengakui bahwa bos mereka bernama Alex dan koordinatornya adalah Fadil. Konfirmasi via telepon kepada Fadil menghasilkan pengakuan yang mengejutkan. Fadil menyebut bahwa kegiatan ilegal ini telah dibekingi oleh salah satu oknum anggota TNI dari Kodim berinisial H. Pengakuan ini mengindikasikan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, menunjukkan sikap seolah tidak takut pada siapapun.
“Maraknya toko berkedok jualan makanan ringan, permen, dan minuman ringan yang kuat diduga menjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Tasikmalaya tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Akibatnya, toko-toko berkedok kelontong ini menjamur bagaikan virus di tengah kehidupan masyarakat,” demikian bunyi temuan tim investigasi.
Tantangan Serius Bagi Penegakan Hukum
Situasi ini menempatkan Kepolisian dan institusi terkait di bawah sorotan tajam. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pelaku penjual obat-obatan terlarang yang secara nyata merusak masa depan anak bangsa.
Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Tasikmalaya dan POM TNI, diminta untuk segera bertindak melakukan penertiban dan penindakan tanpa pandang bulu. Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam melindungi praktik ilegal ini harus segera diusut tuntas demi menjaga integritas institusi dan supremasi hukum.
Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun Penjara
Perlu diketahui, menjual obat-obatan daftar G atau obat keras secara ilegal tanpa izin adalah pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kami mendesak:
- Kepolisian Resor Tasikmalaya segera melakukan razia dan penangkapan terhadap pemilik dan penjual toko-toko kelontong yang terindikasi menjual obat keras ilegal.
- POM TNI segera mengusut tuntas dan menindak tegas oknum anggota Kodim berinisial H yang diduga membekingi praktik melanggar hukum ini.
- Bupati Tasikmalaya mengambil langkah strategis untuk memberantas peredaran obat terlarang diwilayahnya. ( Tim)