Uncategorized104 Dilihat
banner 468x60

Wanhat.AIPBR Kabupaten Bogor Minta Jajaran Polres Bogor Memproses Secara Hukum-.

 

banner 336x280

 

Publikasi Nasional-Bogor Dewan Penasehat kabupaten Bogor.

Geram mendapat laporan, bahwa perbuatan oknum kepala desa Warga Jaya- kecamatan Sukamakmur

di duga telah melakukan perbuatan Asusila dan mencoreng

lembaga Institusi

Pemerintahan Desa.

 

karna di duga telah.

melakukan perbuatan melanggar hukum Alias perbuatan.Asusila berdasarkan keterangan korban.

 

Kepada,Media ini

Leonardo,Purba.

SE.SH di kediamannya Minggu

(16/2/2025) Pagi

di kantor Advocatnya menegaskan

Seharusnnya pelaku mendapat ganjaran

setimpal dengan perbuatanya,

Karna oknum adalah seorang Pemimpin kepala desa, yang semestinya tidak pantas melakukan hal tersebut terhadap orang lain dan atau

tndakan tak terpuji dan murni tindakan, PIDANA, sesuai

Pasal, 281. KHUP dan atau Pasal 406 UU 1/2023.

 

“Mengapa saya minta agar Jajaran Sat-Reskrim. Polres Bogor agar memproses tersangka.karna selain mengetahui motif tersangka kemudian tersangka dapat di jerat

secara Hukum sesuai KUHP

karna deliknay Pidana murni Tindakan Asusila”Tegas

Legal avocated itu-

 

Di ketahui, meskipun telah di Mediasi

salah seorang anggota.DPRD kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra

H,Amsori “Namun

Kita berharap proses Hukum, di tegakan agar oknum mendapat

efek jera

secara hukum,

selain itu juga kita minta agar PJ. Bupati Bogor. Bahril turun tanggan untuk masalah ini agar mengetahui secara terang benderang.

 

Oleh karna itu sekali lagi saya minta

agar jajaran Polres Bogor menyidik sampe tuntas (cas,) ini secara terang benderang agar

oknum dapat

di proses secara hukum mengingat tidak APDESI Kabupaten Bogor tindak memiliki Dewan Etika jadi harus di pertanggung jawabkan secara pribadi “idak ada yang kebal hukum

di Negarai ini kendati pejabat”Pungkas/man

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *